JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan minuman keras lokal ilegal jenis arak Bali. Pengungkapan ini dilakukan di salah satu tempat usaha rental PlayStation (PS) di kawasan Pasar Los Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19) beserta barang bukti ganja siap edar seberat 93,72 gram dan belasan botol minuman keras.
Kapolresta Jayapura Kota, KBP Frederickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat personel Opsnal menggelar razia penertiban miras ilegal pada Sabtu (17/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
Saat memantau kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah rental PlayStation yang masih beroperasi hingga larut malam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika dan miras ilegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 5 paket besar dan 12 paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan mencapai 93,72 gram. Selain itu, polisi juga menyita 17 botol arak Bali ukuran 600 ml serta 1 unit etalase kaca yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.
AKP Febry menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen nyata Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan miras yang kerap memicu gangguan kamtibmas serta merusak generasi muda. Pihaknya akan terus mengintensifkan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengambil peran dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)













