NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan putusan yang setimpal dalam kasus viral pembunuhan anak perempuan CKC (14) di Nabire, Papua Tengah.
Harapan tersebut disampaikan Sergius seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Nabire. Perkara ini menjadi perhatian publik setelah CKC, yang masih berusia 14 tahun, meninggal dunia dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya yang juga masih berusia 14 tahun, berinisial A atau AWS, Senin (31/8/2026).
Menurut Sergius, proses persidangan telah berlangsung secara maraton dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Keterangan dari para saksi, termasuk fakta-fakta yang muncul selama persidangan, dinilai penting untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan dalam proses putusan majelis hakim nanti, dalam hal ini ada putusan yang setimpal dengan perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Sergius.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. JPU menyatakan A atau AWS terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menuntut pidana 10 tahun penjara.
Sergius menjelaskan, tuntutan tersebut merupakan batas maksimal pidana dalam sistem peradilan pidana anak untuk perkara yang dihadapi oleh anak. Karena itu, pihak keluarga korban kini menaruh harapan pada majelis hakim untuk memberikan putusan berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.
Selain dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum keluarga korban juga menyoroti adanya dugaan kekerasan seksual terhadap CKC. Menurut Sergius, sejumlah fakta terkait dugaan tersebut telah disampaikan dalam persidangan melalui keterangan saksi.
“Kami berharap fakta mengenai dugaan kekerasan seksual itu juga terungkap dalam fakta persidangan ketika majelis hakim membaca putusan nanti,” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari anak yang berhadapan dengan hukum dan kuasanya. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sergius menegaskan, pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan bukti yang telah terungkap dalam persidangan.
“Kami serahkan semuanya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” katanya. (Redaksi)













