TIMIKA-NUSANTARAPOST.ID-Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan maut terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia. Penangkapan ini juga diwarnai dengan diamankannya tiga orang lainnya beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa penembakan yang menewaskan korban terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak fatal di bagian kepala dan meninggal dunia.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa tersangka AK diringkus pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia sebagai pasukan sekaligus yang merekam aksi penembakan tersebut,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026 yang diterbitkan akhir Agustus lalu. Penindakan ini juga menjadi pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial YM (24) di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Juni 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AK diidentifikasi sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Selain meringkus AK, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya di lokasi penangkapan yang masing-masing berinisial O.W., M.M., dan O.M. Dari tangan mereka, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) unit telepon genggam
1 (satu) buah besi pemukul M16
1 (satu) bilah pisau
Sejumlah barang pribadi lainnya
Keempat orang tersebut beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Mimika guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal berlapis. Primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; subsidair Pasal 306 KUHP; serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang merenggut nyawa manusia wajib dilakukan secara profesional, objektif, serta berlandaskan fakta dan alat bukti yang akurat.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan guna menguak kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Mimika dan sekitarnya agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penuh proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Setiap tindak pidana akan ditangani secara tegas dan profesional demi mewujudkan kedamaian di Tanah Papua,” pungkas Kasatgas Humas. (Redaksi)













