JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menuntaskan proses Tahap II kasus tindak pidana pertambangan mineral logam komoditas emas ilegal dengan menyerahkan tujuh tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan resmi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 28 November 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., atas perintah Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gde Era Adhinata, S.I.K.
Tujuh tersangka yang diserahkan meliputi lima orang warga negara asing (WNA) berinisial H.B., W.C., Z.L., C.H., dan C.T., serta dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial L.H. dan A.M.I.N. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang dioperasikan melalui kerja sama perusahaan dengan menggunakan dokumen yang disinyalir tidak sah.
Kompol Agus Ferinando Pombos, mewakili Dirreskrimsus Polda Papua, menyampaikan bahwa penyerahan ini turut menyertakan puluhan barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain berupa alat produksi, perangkat elektronik, bahan kimia, alat berat yang digunakan untuk penambangan, berbagai dokumen perusahaan, dan visa WNA yang telah dilegalisir.
Kompol Agus Ferinando menjelaskan bahwa proses penyerahan Tahap II sempat menghadapi kendala karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk berhalangan hadir. Namun, berkat koordinasi cepat yang dilakukan oleh para penyidik, penunjukan JPU baru, Yosef, S.H., M.H., dapat segera dilakukan.
“Rangkaian Tahap II kemudian dapat dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT. Seluruh kegiatan berjalan lancar dan para tersangka kemudian dititipkan ke Rutan Direktorat Tahti Polda Papua,” jelas Kompol Agus Ferinando.
Penuntasan kasus ini, menurut Kompol Agus Ferinando Pombos, menunjukkan komitmen kuat Polda Papua dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ilegal.
“Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ilegal ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam melindungi sumber daya alam negara. Polda Papua memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai upaya menekan praktik yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tutupnya.
Saat ini, seluruh tersangka dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut. (Redaksi)







