Tim Opsnal Subdit III Ringkus Jaringan Sabu Antarprovinsi Papua dan Sultra

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Opsnal Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap seorang pria berinisial A (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Senin (6/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.45 WIT di samping lorong Indomaret Hamadi, tepat di depan Gereja Imanuel Hamadi, setelah polisi menerima informasi adanya rencana transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit III mengungkapkan, sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIT petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi sabu di wilayah Hamadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar Argapura hingga Hamadi.

Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Apriyanto, kelahiran Bau-Bau, 3 April 1996, yang tinggal di sebuah rumah kos di belakang Indomaret Hamadi.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di kamar kosnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket plastik bening ukuran kecil berisi sabu, satu alat isap (bong), satu buah korek api, dua tas berwarna hitam, satu dompet, satu unit telepon genggam Redmi 5+, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya bernama Rahmad Rajap yang berada di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Barang haram itu diduga dikirim ke Jayapura menggunakan KM Ciremai melalui seorang anak buah kapal (ABK), kemudian diterima tersangka pada 5 Juli 2026 untuk diedarkan di Kota Jayapura.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebutkan dalam pengakuan tersangka. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *