Operasi Skala Besar di Kampung Vietnam: Tim Gabungan Sita Airsoft Gun hingga Puluhan Ponsel Hasil Barter Ganja

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Brimob baru saja menggelar konferensi pers terkait keberhasilan operasi penindakan sarang narkotika berskala besar di kawasan Kampung Vietnam. Operasi gabungan ini melibatkan ratusan personel untuk membersihkan jaringan peredaran gelap narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.  

Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengungkapkan bahwa operasi skala besar ini melibatkan kekuatan penuh dari berbagai satuan dengan menerjunkan sebanyak 300 personel gabungan. Rincian kekuatan tersebut terdiri atas 150 personel Satbrimob, 51 personel Direktorat Narkoba Polda Papua, 30 personel Samapta, 30 personel BNN, 10 personel Polair, serta 10 personel Polresta.  

Dari hasil penggerebekan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kombes Pol Alfian menjelaskan secara rinci mengenai identitas para pelaku yang berhasil diringkus di lokasi. “Dari hasil kegiatan tersebut, kami mengamankan 10 orang. Sebanyak 6 orang merupakan warga negara Papua Nugini (PNG) dan 4 orang warga negara Indonesia,” ujar Kombes Pol Alfian. Setelah penangkapan, seluruh tersangka langsung menjalani pemeriksaan awal termasuk tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.  

Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti mencurigakan dari sejumlah titik di tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut mencakup senjata Airsoft Gun, senjata tajam, hingga puluhan perangkat elektronik. “Barang bukti yang kita amankan yaitu ada senjata Airsoft Gun, kemudian ada senapan angin, serta ada beberapa senjata tajam pisau, pedang, sangkur yang kita amankan dari beberapa tempat,” ungkap Kombes Pol Alfian.  

Tidak hanya senjata, petugas juga mengamankan sekitar 15 hingga 20 unit telepon genggam (smartphone), perangkat pengeras suara (speaker), serta barang bukti ganja di lokasi penangkapan. Kombes Pol Alfian menduga kuat bahwa puluhan ponsel dan barang elektronik tersebut merupakan hasil barter dari transaksi jual beli narkotika ganja atau hasil kejahatan pencurian yang dilakukan para tersangka di berbagai tempat.  

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti senjata dan narkotika telah digelandang ke Mapolda Papua untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *